PALANGKA RAYA - Mungkin bisa disebut pengalaman adalah guru berharga, seperti pepatah orang dulu, “Kalau Tidak Mencebur Manatahu Dalamnya Sungai”.
Seperti itulah salah satu perusahan Hutan Tanaman Industri (HTI), di kabuparen Gunung Mas, yang baru mulai menebang dan melaksanakan kegiatan produksi, awal tahun 2023 ini.
Dalam peraturan Tata Usaha Kayu ( TUK). Tidak Diperbolehkan Menumpuk Kayu Diluar Kawasan TPK (Tempat Penumpukan Kayu) tanpa dilabeli barcode pada kayu log nya (fungsi barcode adalah untuk menghitung jumlah kayu yg ditebang dari tegakan, dan dari barcode tsb terdapat penerimaan negara).
Dilihat dari lapangan, tepatnya di belakang pabrik milik perusahaan yang ber operasi di desa Tumbang Danau, Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Secara kasat mata, belum lama ini awak media melaksanakan investigasi dan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar pabrik. Bahwa diduga pihak perusahan dan karyawan yang ada melaksanakan kegiatan tersebut.
Ini merupakan pelanggaran dalam aturan, serta tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.
Bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, dan diduga dan dilanggar oleh pihak perusahaan. Yang mana tertera dalam peraturan tersebut, tertera pada pasal 1 yaitu Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen\angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.
Selain, jika dugaan ini benar dilakukan oleh pihak perusahan, maka dugaan ketidaksesuaian volume kayu pada data barcodenya dengan riilnya, maka jika dilihat secara proses seluruh Kayu Bulat hasil penebangan dilakukan Pengukuran dan Pengujian oleh GANISPH pengujian Kayu Bulat dari pihak perusahaan dan dicatat pada buku ukur sebagai dasar pembuatan Laporan Hasil Penebangan (LHP)-Kayu.
Kayu Bulat yang telah dilakukan Pengukuran dan Pengujian batang per batang dilakukan penandaan pada bontos dan/atau badan kayu menggunakan label ID quick response code. Barcode tersebut memuat informasi: PBPH, nomor izin, blok tebangan, jenis kayu, dan volume (panjang dan diameter log).
Selain itu , dugaan lagi dimana pihak perusahan belum sama sekali membuat tempat persemaian tanaman pohon, sebab dalam peraturan kehutanan, pihak perusahan HTI wajib ada penanaman pohon kembali. Apalagi informasinya dilapangan bahwa untuk perijinan pengangkutan kayu yang mana diduga masih belum bisa untuk melaksanakan pengangkutan.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar mendapatkan informasi tersebut, bila ada dugaan ada pelanggaran baik itu administrasi dan lain nya, diminta pihak aparat terkait segera menindak lanjuti, sehingga potensi negara yang sementara ini, bisa dikatakan belum di telusuri pihak terkait, maka segera untuk diminta turun ke lapangan.
“Segera tindaklanjuti untuk penangulangan dini kebocoran penerimaan negara dari sektor kehutanan, ”ungkap Akerman.
Terpisah Mendapati laporan dan info tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni, SH, MH, melalui Kasat Intel Gumas, Teguh Iskandar SH mengatakan Kejaksaan Negeri Gunung Mas juga akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan/badan usaha sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang merupakan agenda rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi untuk menjaga kebocoran penerimaan negara sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara khususnya daerah Kabupaten Gunung Mas.
“Monitoring dan evaluasi ini kita lakukan rutin untuk mengecek perijinan, ketaatan kewajiban perusahaan kepada negara seperti iuran BPJS kesehatan ketenagakerjaan, pajak, retribusi dan CSR kepada masyarakat, pengawasan orang asing, serta lingkup kewenangan kejaksaan lainnya.” ungkap kepala kejaksaan negeri gunung mas Sahroni, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Teguh Iskandar, S.H.
Saat media mengkonfirmasi manajemen PT Bumi Hijau Perdana atau PT Cakrawala Alam Persada, dimana Bagian External PT. Cakra Alam Persada, J Saragih, saat di hubungi melalui pesan singkat Whatsups atau telepon seluler, sama sekali belum memberikan keterangan resmi kepada media, sampai tayangnya online berita ini. (Tim/red).